TUGAS
LAPORAN KEANEKARAGAMAN HAYATI
MEKANISME
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DALAM RANGKA PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK
DISUSUN OLEH:
NAMA : KHAMILATUN KHUSNA
NIM : 11382203026
KELAS : LOKAL
3E
JURUSAN
: AGROTEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGRI
SULTAN SYARIF KASIM RIAU
DOSEN
PEMBIMBING: ZULFAHMI, S,Hut., M.Si
Latar belakang utama dari
mekanisme pembagian keuntungan dalam rangka pemanfaatan sumber daya genetic
adalah mengacu pada Protokol Nagoya. Protokol Nagoya adalah suatu teken
kerjasama perjanjian internasional tentang akses pada sumber daya genetik dan
pembagian keuntungan yang timbul dari pemanfaatannya atas konvesi
keanekaragaman hayati. (Nagoya Protocol
on Acess to Genetic Resources and Their Utilization to the Covention on
Biological Diversity) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan mengeluarkan
UU No 11 Tahun 2013.
Protokol Nagoya merupakan
perjanjian internasional dibidang lingkungan hidup dalam kerangka konvensi
keanekaragaman hayati yang mengatur akses terhadap sumberdaya genetik dan
pembagian keuntungan yang adildan seimbang antara pemanfaatan dan penyediaan
sumberdaya genetik berdasarkan persetujuan atas dasar informasi awal dan
kesepakatan bersama serta bertujuan untuk mencegah pencurian keanekaragaman
hayati (biopiracy).
Protokol Nagoya disusun
berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu Negara yang mempunyai kedaulatan
dan hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumberdaya alam sesuai dengan kebijakan
lingkungan hidup dalam pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk
menjamin bahwa kegiatan didalam yuridiksi atau pengendaliannya tidak
mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup Negara lain atau wilayah luar
batas yurisdiksi Negara yang bersangkutan.
PEMBAHASAN
Indonesia telah dinyatakan
sebagai Negara yang memiliki jumlah jenis hayati nomor dua paling banyak di
dunia (second megadivesity).
Penentuan ini didasarkan pada skor dari urutan jumlah jenis serta skor jumlah
persen endemic kelompok hayati tertentu. Nilai diberikan untuk urutan Negara
yang memiliki jumlah paling tinggi dan masing-masing untuk jumlah persen jenis
endemic paling tinggi.
©
Konsep Akses dan Pembagian
keuntungan Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Akses dan
pembagian keuntungan (acces and benefit
sharing) merupakan cara yang digunakan untuk mendapatkan akses ke sumber
daya genetik dan bagaimana pembagian keuntungan yang diperoleh baik Negara
penyedia termasuk didalamnya masyarakat adat pemilih sumber daya genetik dengan
pengguna sumber daya genetik yang antara lain adalah industry. Ketentuan
mengenai akses dan pembagian keuntungan dirancang untuk menjamin bahwa akses
kepada sumber daya genetikdapat difasilitasi dan keuntungannya yang didapat
dari pemanfaatannyadibagi secara adil dan seimbang dengan pihak penyedia.
Akses dan
pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik menjadi salah satu
tujuan konversi Keanekaragaman Hayati (Convetion
in Biological Diversity). Pemerintahan dari Negara-negara yang telah
meratifikasi mempunyai dua tanggung jawab kunci. Yaitu:
1.
Menyediakan
system yang menfasilitasi akses terhadap sumber daya genetik untuk tujuan
berorientasi terhadap lingkungan.
2.
Menfasilitasi
bahwa keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan dibagi secara adil dan
seimbang antara pengguna dan penyedia.
©
Konsep Pembagian Keuntungan atas
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Ø
Pembagian
keuntungan berdasarkan naskah akademik. Rancangan Undang-Undang tentang
perlindungan Sumber Daya Genetik, sebagai berikut:
1.
Perlindungan
untuk sumber daya genetik;
2.
Pembagian
mengenai informasi dan pengetahuan;
3.
Kompensasi
untuk pemanfaatan langsung;
4.
Akses
kepada teknologi;
5.
Upaya
pengembangan langsung;
Ø
pembagian
keuntungan Sumber Daya Genetik harus mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
1.
kepemilikan
sumber daya genetik, akan menentukan kepada siapa hasil pemanfaatan sumber daya
genetik tersebut harus dibagikan. Kepemilikan secara garis besar dapat dibagi
menjadi bagian, yaitu: pemerintah, masyarakat, dan individu.
2.
Jenis
keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan, keuntungan atau manfaat langsung
berupa uang, keuntungan atau manfaat tidak langsung yang tidak berupa uang
yaitu berupa teknologi dan pengetahuan.
3.
Pemberlakuan
hak kekayaan intelektual sebagai mekanisme keuntungan.
4.
Kerangka
waktu pembagian keuntungan/manfaat.
5.
Penguatan
kelembagaan (dengan mengikut sertakan lembaga berwenang di tingkat nasional
dalam tata cara akses agar kelak dapat memonitor akses tersebut).
6.
Pemberlakuan
system royalty, sekalipun akses telah berhenti, apabila masih ada hak kekayaan
intelektual yang terkait di dalamnya, maka pembagian royalty akan terus
berjalan.
Ø
Pembagian
keuntungan atas pemanfaatan sumber daya hayati ada dua bentuk yaitu:
1.
Keuntungan
moneter antara lain uang royalty dan,
2.
Keuntungan
nonmoneter atara lain capacity building,
pelatihan, pendidikan dan teknologi.
Dalam praktek diberbagai Negara
di Dunia, pembagian keuntungan dilakukan melalui perjanjian antara para pihak.
Negara yang menerapkan perjanjian dalam pembagian keuntungan antara lain, Kani People India, Thee Tropical Botanic
Garden and Research Institute (TBGR) in kerala.tentang pengembangan
obat-obatan jeevani dari suku Kani.
Di Indonesia pun, mekanisme akses dan pembagian keuntungan seringkali
ditentukan dengan perjanjian kerjasama antara lain kerjasama penelitian baik
antar lembaga penelitian, Universitas, maupun swasta dalam negri dengan pihak
di luar negri.
DAFTAR REFERENSI
Jurnal PDF:
Tesis, atas nama Mila Hanifa, Universitas Indonesia, dengan judul
Perlindungan Hukum Terhadap Akses Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatan
Sumber Daya Genetik.
Jurnal PDF:
RUU Republik Indonesia, Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To
Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From
Their Utilization To The Convention On Biological Diversity.
Jurnal PDF: Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic
Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their
Utilization To The Convention On Biological Diversity.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar