Rabu, 10 Desember 2014

NAGOYA PROTOCOL IN BENEFIT SHARING OF BIODIVERSITY ON INDONESIA

TUGAS LAPORAN KEANEKARAGAMAN HAYATI

MEKANISME PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DALAM RANGKA PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK

380696_414680428550454_100000255013326_1513367_788559605_n

DISUSUN OLEH:

NAMA           : KHAMILATUN KHUSNA
NIM                : 11382203026
KELAS           : LOKAL 3E
JURUSAN     : AGROTEKNOLOGI

UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
DOSEN PEMBIMBING: ZULFAHMI, S,Hut., M.Si
LATAR BELAKANG
Latar belakang utama dari mekanisme pembagian keuntungan dalam rangka pemanfaatan sumber daya genetic adalah mengacu pada Protokol Nagoya. Protokol Nagoya adalah suatu teken kerjasama perjanjian internasional tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang timbul dari pemanfaatannya atas konvesi keanekaragaman hayati. (Nagoya Protocol on Acess to Genetic Resources and Their Utilization to the Covention on Biological Diversity) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan mengeluarkan UU No 11 Tahun 2013.
Protokol Nagoya merupakan perjanjian internasional dibidang lingkungan hidup dalam kerangka konvensi keanekaragaman hayati yang mengatur akses terhadap sumberdaya genetik dan pembagian keuntungan yang adildan seimbang antara pemanfaatan dan penyediaan sumberdaya genetik berdasarkan persetujuan atas dasar informasi awal dan kesepakatan bersama serta bertujuan untuk mencegah pencurian keanekaragaman hayati (biopiracy).
Protokol Nagoya disusun berdasarkan prinsip hukum internasional, yaitu Negara yang mempunyai kedaulatan dan hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumberdaya alam sesuai dengan kebijakan lingkungan hidup dalam pembangunannya serta mempunyai tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan didalam yuridiksi atau pengendaliannya tidak mengakibatkan kerugian bagi lingkungan hidup Negara lain atau wilayah luar batas yurisdiksi Negara yang bersangkutan.

PEMBAHASAN
Indonesia telah dinyatakan sebagai Negara yang memiliki jumlah jenis hayati nomor dua paling banyak di dunia (second megadivesity). Penentuan ini didasarkan pada skor dari urutan jumlah jenis serta skor jumlah persen endemic kelompok hayati tertentu. Nilai diberikan untuk urutan Negara yang memiliki jumlah paling tinggi dan masing-masing untuk jumlah persen jenis endemic paling tinggi.
©      Konsep Akses dan Pembagian keuntungan Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Akses dan pembagian keuntungan (acces and benefit sharing) merupakan cara yang digunakan untuk mendapatkan akses ke sumber daya genetik dan bagaimana pembagian keuntungan yang diperoleh baik Negara penyedia termasuk didalamnya masyarakat adat pemilih sumber daya genetik dengan pengguna sumber daya genetik yang antara lain adalah industry. Ketentuan mengenai akses dan pembagian keuntungan dirancang untuk menjamin bahwa akses kepada sumber daya genetikdapat difasilitasi dan keuntungannya yang didapat dari pemanfaatannyadibagi secara adil dan seimbang dengan pihak penyedia.
Akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik menjadi salah satu tujuan konversi Keanekaragaman Hayati (Convetion in Biological Diversity). Pemerintahan dari Negara-negara yang telah meratifikasi mempunyai dua tanggung jawab kunci. Yaitu:
1.      Menyediakan system yang menfasilitasi akses terhadap sumber daya genetik untuk tujuan berorientasi terhadap lingkungan.
2.      Menfasilitasi bahwa keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan dibagi secara adil dan seimbang antara pengguna dan penyedia.
©      Konsep Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Ø  Pembagian keuntungan berdasarkan naskah akademik. Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan Sumber Daya Genetik, sebagai berikut:
1.      Perlindungan untuk sumber daya genetik;
2.      Pembagian mengenai informasi dan pengetahuan;
3.      Kompensasi untuk pemanfaatan langsung;
4.      Akses kepada teknologi;
5.      Upaya pengembangan langsung;
Ø  pembagian keuntungan Sumber Daya Genetik harus mempertimbangkan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      kepemilikan sumber daya genetik, akan menentukan kepada siapa hasil pemanfaatan sumber daya genetik tersebut harus dibagikan. Kepemilikan secara garis besar dapat dibagi menjadi bagian, yaitu: pemerintah, masyarakat, dan individu.
2.      Jenis keuntungan atau manfaat yang akan dibagikan, keuntungan atau manfaat langsung berupa uang, keuntungan atau manfaat tidak langsung yang tidak berupa uang yaitu berupa teknologi dan pengetahuan.
3.      Pemberlakuan hak kekayaan intelektual sebagai mekanisme keuntungan.
4.      Kerangka waktu pembagian keuntungan/manfaat.
5.      Penguatan kelembagaan (dengan mengikut sertakan lembaga berwenang di tingkat nasional dalam tata cara akses agar kelak dapat memonitor akses tersebut).
6.      Pemberlakuan system royalty, sekalipun akses telah berhenti, apabila masih ada hak kekayaan intelektual yang terkait di dalamnya, maka pembagian royalty akan terus berjalan.
Ø  Pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya hayati ada dua bentuk yaitu:
1.      Keuntungan moneter antara lain uang royalty dan,
2.      Keuntungan nonmoneter atara lain capacity building, pelatihan, pendidikan dan teknologi.
Dalam praktek diberbagai Negara di Dunia, pembagian keuntungan dilakukan melalui perjanjian antara para pihak. Negara yang menerapkan perjanjian dalam pembagian keuntungan antara lain, Kani People India, Thee Tropical Botanic Garden and Research Institute (TBGR) in kerala.tentang pengembangan obat-obatan jeevani dari suku Kani. Di Indonesia pun, mekanisme akses dan pembagian keuntungan seringkali ditentukan dengan perjanjian kerjasama antara lain kerjasama penelitian baik antar lembaga penelitian, Universitas, maupun swasta dalam negri dengan pihak di luar negri.

DAFTAR REFERENSI
Jurnal PDF:  Tesis, atas nama Mila Hanifa, Universitas Indonesia, dengan judul Perlindungan Hukum Terhadap Akses Dan Pembagian Keuntungan Atas Pemanfaatan Sumber Daya Genetik.
Jurnal PDF:  RUU Republik Indonesia, Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their Utilization To The Convention On Biological Diversity.
Jurnal PDF: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013, Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their Utilization To The Convention On Biological Diversity.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar